Berita

Gaji Guru Madrasah di Bawah Rp 1 Juta, Komisi VIII DPR Ancam Tak Setujui Anggaran Kemenag

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan gaji guru madrasah yang dinilai masih sangat rendah. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian masalah ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah Pusat Bertanggung Jawab Penuh

“Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan,” ujar Abidin kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Abidin menyoroti belum terdatanya penanganan guru madrasah secara terpusat di lingkungan Kementerian Agama. Saat ini, guru agama di madrasah berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas).

“Berarti guru di bawah Kementerian Agama itu tidak berada dalam satu direktorat jenderal. Ada Dirjen Pendis, ada Dirjen Bimas. Tapi yang sekarang menjadi persoalan serius kan guru-guru madrasah,” jelasnya.

Fakta Gaji Guru Madrasah yang Memprihatinkan

Lebih lanjut, Abidin mengungkapkan fakta memprihatinkan bahwa masih ada guru madrasah yang menerima gaji sekitar Rp 100 ribu per bulan. Ia meminta Kementerian Agama untuk memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi tersebut secara akurat.

“Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Advertisement

Ancaman Penolakan Anggaran

Komisi VIII DPR bahkan mengancam tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama jika persoalan gaji guru madrasah tidak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.

“Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Karena ini kewenangan pemerintah pusat, maka harus ada mata anggaran untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu,” ungkap Abidin.

Potensi Gejolak Sosial

Abidin mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di daerah yang semakin besar jika terus dibiarkan. Ia mendesak Kementerian Agama untuk segera menyelesaikan polemik tersebut.

“Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas,” pungkasnya.

Advertisement