Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Doktrin ‘To Serve and Protect’ Jadi Pedoman Utama Polri

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali pentingnya doktrin to serve and protect sebagai pedoman utama bagi seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Doktrin ini, menurut Jenderal Sigit, menjadi standar fundamental dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian oleh anggotanya.

Posisi Polri Pasca-Reformasi 1998

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 26 Januari 2026. Ia mengawali penjelasannya dengan memaparkan posisi Polri yang berada di bawah Presiden, sebuah mandat yang lahir dari era reformasi 1998. Jenderal Sigit merujuk pada Pasal 7 ayat 2 dan 3 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Polri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden, di mana sebelumnya terdapat Pasal 7 ayat 2 Tap MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Pasal 7 ayat 3 tap MPR RI nomor 7 tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Jenderal Sigit.

Konteks Geografis Indonesia dan Fleksibilitas Polri

Lebih lanjut, Kapolri menyoroti tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari 17.380 pulau. Ia berpendapat bahwa penempatan Polri di bawah Presiden justru mempermudah jangkauan dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh penjuru negeri.

Advertisement

“Dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga di dalam melaksanakan tugasnya akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” jelas Kapolri.

Penekanan Doktrin ‘To Serve and Protect’

Dengan posisi yang dianggap ideal tersebut, Kapolri kembali menekankan bahwa doktrin to serve and protect, yang didukung oleh doktrin tata tentrem kerta raharja, akan lebih mudah diimplementasikan. Ia menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab penuh terhadap keamanan negara.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin tata tentem kerta raharja. Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan dengan kondisi yang ada posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkas Jenderal Sigit.

Advertisement