Berita

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, belum ditahan karena KPK masih menunggu kelengkapan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perhitungan Kerugian Negara Masih Dilengkapi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK. “Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).

Pemeriksaan Gus Alex hari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa pada Senin (26/1/2026) namun belum juga ditahan oleh KPK. Gus Alex menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.35 WIB dan baru keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.35 WIB.

Gus Alex Enggan Beri Keterangan

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai pemeriksaannya. Ia hanya meminta agar pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik. “Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ucap Gus Alex sambil meninggalkan gedung KPK pada Kamis (29/1/2026).

Advertisement

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement