Berita

Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Nicke Widyawati Dihadirkan di Sidang

Advertisement

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Hari Karyuliarto, meminta mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Permintaan ini disampaikan Hari karena merasa mereka juga memiliki tanggung jawab terkait pembelian dan penjualan LNG tersebut.

Permintaan Saksi Kunci

“Bahwa yang membeli LNG dan yang menjual LNG juga bukan saya. Itu adalah Direksi pada tahun 2019 hingga 2024. Makanya saya tidak ragu-ragu untuk meminta Pak Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang, karena mereka juga harus bertanggung jawab,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Hari mengaku kecewa karena Ahok dan Nicke hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, keduanya berperan penting dalam menentukan pilihan pembeli LNG pada masa pandemi COVID-19, yang berpotensi menimbulkan kerugian meskipun di luar masa pandemi mereka berhasil membuat keuntungan.

“Merekalah yang menentukan memilih pembeli LNG berikutnya pada saat pandemi. Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat yang di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini, mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan. Itulah yang membuat saya kecewa,” ujarnya.

Hari menambahkan, Ahok dan Nicke seharusnya tidak hanya disalahkan, tetapi juga perlu mengklarifikasi keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penjualan LNG. Ia menyebutkan bahwa keduanya menerima tantiem dari hasil penjualan tersebut.

“Padahal saya bukan mau menyalahkan dia. Mereka juga telah berbuat baik. Siapa sih di dalam COVID-19 itu yang bisa untung? Tidak ada, kan? Tapi mereka juga tidak mau mengklarifikasi bahwa Pertamina untung, padahal jelas-jelas Ahok dan Nicke menerima tantiem dari hasil penjualan LNG itu,” imbuhnya.

Peringatan untuk Rekan Kerja

Hari juga memberikan peringatan kepada rekan-rekannya yang masih menjabat di Pertamina. Ia mengingatkan bahwa dirinya hanya melaksanakan tugas dan perintah dari Pemerintah, namun akhirnya menghadapi proses hukum.

“Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya, berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini. Jadi untuk teman-teman Pertamina, berhati-hati. Harus ada perintah yang sangat jelas bahwa rugi tidak rugi, mereka tidak boleh dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Pengacara Minta Keadilan

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengapresiasi kehadiran Ahok di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebelumnya. Ia berharap Ahok dapat bersikap ksatria dan bersedia hadir sebagai saksi dalam perkara ini.

“Saya mengapresiasi kemarin Bapak Ahok datang di persidangan yang lain. Kami berharap beliau bisa datang di persidangan Pak Hari dengan gentleman mengakui bahwa kerugian terjadi di zaman kami, meskipun itu bukan korupsi ya, tetapi karena pandemi,” ujar Wa Ode.

Wa Ode juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara ini yang belum diberikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengancam akan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan meminta perlindungan hukum kepada DPR RI jika dokumen tersebut tidak kunjung diberikan.

“Menurut Undang-Undang Pasal 150 KUHAP, hak daripada advokat untuk memperoleh semua dokumen yang relevan terkait pembelaan untuk pembelaan kliennya. Nah, ini kami memohon berkali-kali tidak pernah diberikan. Kalau memang sampai tidak diberikan, kami akan menyurati Dewan Pengawas KPK,” kata Wa Ode.

“Kalau juga tidak kami peroleh, kami akan minta perlindungan kepada DPR RI bahwa ada satu lembaga penegak hukum yang tidak taat hukum, tidak taat undang-undang,” imbuhnya.

Advertisement

Wa Ode menegaskan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi dan memohon agar keadilan ditegakkan.

“Kami mohon sekali lagi kepada Presiden Republik Indonesia, kepada DPR RI, kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kepada Komisi Yudisial, tolong. Ini negara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya. Kalau salah dihukum, kalau berbuat jahat, kejahatan, ingat ya. Tapi kalau tidak berbuat jahat, tolong dibebaskan,” ucapnya.

Dakwaan Awal

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa dua terdakwa baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG merugikan negara senilai USD 113 juta. Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025).

Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.

Menurut jaksa, kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Pembelian gas dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas, sehingga Pertamina perlu membeli gas dari Amerika Serikat. Jaksa menyatakan izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan oleh Karen tanpa pedoman pelaksanaan yang jelas.

Pengadaan LNG tersebut dilakukan berdasarkan best practice yang selalu diterapkan Pertamina sebagai penjual LNG negara. Setelah melalui negosiasi dan pembahasan internal, Pertamina melakukan pembelian gas dari Corpus Christi Liquefaction LLC, padahal Pertamina belum memiliki pembeli tetap di pasar domestik untuk menyerap LNG dari perusahaan AS tersebut.

Jaksa menambahkan, pembelian LNG itu tidak disertai analisis atau perhitungan keekonomian yang final, yang menyebabkan terjadinya over supply LNG. Seharusnya, sesuai kajian risiko interim, harus ada gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani agar LNG dapat terserap maksimal.

Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus tersebut kepada pembeli di luar negeri pada periode 2019-2023. Total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina mencapai USD 341.410.404, namun hanya dijual senilai USD 248.784.764, sehingga Pertamina mengalami kerugian sebesar USD 92.625.640.

Selain itu, terdapat uncommitment cargo yang menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee sebesar USD 10.045.980. Perbuatan para terdakwa tersebut secara keseluruhan menyebabkan kerugian negara senilai USD 113.839.186, yang setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat itu.

“Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186,” ujar jaksa.

Advertisement