Jakarta – Google Indonesia memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebutkan investasinya di Gojek berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perusahaan teknologi raksasa ini menegaskan bahwa investasi tersebut telah dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” demikian pernyataan resmi Google Indonesia yang diterima pada Minggu (11/1/2026).
Lebih lanjut, Google Indonesia menekankan bahwa investasi mereka di Gojek tidak memiliki kaitan sama sekali dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia maupun kerja sama yang terjalin dengan Kemendikbudristek terkait produk dan layanan Google.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun dengan upaya jangka panjang kami dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama kami dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan kami,” tegas Google Indonesia.
Google Indonesia juga secara tegas membantah telah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan apa pun kepada pejabat pemerintah demi penggunaan produk Google.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” ujar mereka.
Perusahaan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital di Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” sambung Google Indonesia.
Tanggapan Soal Fungsionalitas Chromebook
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait kasus pengadaan laptop. Salah satu poin dakwaan menyebutkan bahwa siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) tidak dapat menggunakan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar karena ketergantungan pada koneksi internet.
Menanggapi hal tersebut, Google Indonesia menjelaskan bahwa Chromebook dirancang untuk dapat berfungsi sesuai dengan realitas di ruang kelas, termasuk di sekolah-sekolah terpencil, dan dapat digunakan secara luring (offline).
“Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti,” papar Google Indonesia.
Google juga menyatakan bahwa Chromebook telah memenuhi persyaratan dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kemendikbudristek. Panduan tersebut merujuk pada solusi digital yang holistik, termasuk pemasangan perangkat dengan infrastruktur pendukung konektivitas seperti router dan verifikasi kelistrikan.
Praktik serupa, menurut Google, telah terbukti berhasil di daerah terpencil di berbagai negara, termasuk Brasil dan Jepang.
Peran Google dalam Ekosistem Chromebook
Google Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, serta tidak menentukan harga perangkat tersebut. Peran Google terbatas pada pengembangan dan lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra.
“Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga. Peran kami secara tegas terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra-mitra kami,” jelas Google Indonesia.
Proses pengadaan perangkat keras dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan mitra lokal. Hal ini bertujuan untuk memastikan ekosistem Kemendikbudristek tetap memiliki kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal.
“Sementara para produsen peralatan asli (OEM) independen dan mitra lokal mengelola pengadaan perangkat keras untuk memastikan proses yang kompetitif, Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) – yang sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management,” terang Google Indonesia.
CEU merupakan sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan krusial yang berfungsi melindungi aset publik. Sebagai standar global, CEU memberikan kontrol kepada Kementerian dan sekolah untuk mengatur perangkat dari satu sistem terpadu, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat yang hilang.
“Ini adalah cara kami memastikan investasi Pemerintah tetap aman dan bermanfaat untuk jangka panjang,” imbuh Google.
Kontribusi Jangka Panjang di Bidang Pendidikan
Google Indonesia juga menyoroti kontribusi mereka di bidang pendidikan yang telah berlangsung selama beberapa dekade, jauh sebelum kepemimpinan saat ini atau keputusan pembelian tertentu.
Kontribusi tersebut meliputi pelatihan keterampilan digital bagi pengusaha UMKM, serta bantuan bagi pencari kerja dan pengembang untuk meningkatkan keahlian mereka.
“Dalam beberapa tahun terakhir, melalui kemitraan dengan Kementerian Pendidikan dan dinas-dinas pendidikan daerah, kami telah melatih lebih dari 290.000 guru mengenai AI generatif (Gemini Academy) di berbagai provinsi di Indonesia. Lebih dari 58.000 guru telah lulus program internasional baru, Gemini Certified Educator – jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain manapun di dunia,” papar Google Indonesia.
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya diberitakan, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Menurut jaksa, perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan). Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Jaksa menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 dilakukan Nadiem dan kawan-kawan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah 3T.
“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan adanya dugaan markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini. Pengadaan tersebut juga disebut tidak dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.






