Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, termasuk revolver dan senjata laras panjang.
Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (20/1/2026). Selain senjata api, polisi juga mengamankan puluhan butir peluru dan sebuah mesin bor yang diduga digunakan sebagai alat untuk merakit senjata.
Lima Tersangka Diamankan
Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Sat Brimob Polda Jawa Barat. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial IM dan RA ditangkap di wilayah Jawa Barat. “Hari ini, dua orang tersangka inisial IM telah ditangkap di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan tersangka inisial RA ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat,” ujar Kompol Dimitri Mahendra kepada wartawan pada Sabtu (10/1).
Tiga tersangka lainnya, berinisial RR, JS, dan SA, telah diamankan lebih dahulu pada tanggal 16 Desember 2025.






