Berita

Gugatan ke MK: Pengemudi Sambil Merokok Diminta Kena Sanksi Kerja Sosial

Advertisement

Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan ini secara spesifik meminta penambahan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK. Pemohon menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal 106 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Alasan Pemohon

Pemohon berargumen bahwa jalan raya adalah ruang publik berisiko tinggi, sehingga aturan lalu lintas tidak boleh menimbulkan multitafsir. “Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” jelasnya.

Advertisement

Ia menilai pasal yang ada tidak secara eksplisit menguraikan perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk tingkat gangguannya. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujar pemohon.

Tuntutan Pemohon kepada MK

Berdasarkan argumen tersebut, pemohon meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat berkendara.
  • Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
  • Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
  • Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok.
  • Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Advertisement