Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat yang jelas antara uraian dan bukti yang disajikan dalam permohonan tersebut.
Amar Putusan MK
“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pertimbangan Hakim
Hakim MK Saldi Isra menjelaskan lebih lanjut pertimbangan mahkamah terkait kerugian konstitusional yang diklaim oleh Firdaus. Menurut MK, tidak ditemukan kesesuaian antara bukti yang diajukan dengan uraian dalam gugatan Firdaus.
“Akan tetapi terkait anggapan kerugian konstitusional pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” jelas Saldi.
Peristiwa Firdaus yang naik ke meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003 yang menjadi objek uji materi.
Kedudukan Hukum Pemohon
MK menilai Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan tersebut. “Mahkamah menilai uraian adanya dua fakta konkret yang dialami pemohon sebagai akibat peristiwa yang terjadi di ruang pengadilan negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Saldi.
Latar Belakang Gugatan
Firdaus Oiwobo sebelumnya mengajukan gugatan terhadap UU Advokat ke MK karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya pasca-peristiwa naik meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025 ini menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan bantuan hukum pro bono. Ia mengaku dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025 tanpa melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka.






