Tangerang – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini disampaikan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith.
Status Tersangka Setelah Gelar Perkara
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 22 September 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi penetapan tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman ini diperberat dengan penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Jadwal Pemeriksaan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian akan memanggilnya untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.






