Berita

Habiburokhman: Adies Kadir Tak Terbukti Melanggar Etik, Layak Jadi Hakim MK

Advertisement

DPR RI secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan posisi Arief Hidayat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa meskipun Adies sempat menjalani proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ia tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Penegasan Soal Proses Etik Adies Kadir

Habiburokhman menjelaskan bahwa penonaktifan Adies sebelumnya disebabkan oleh kekeliruan dalam penyampaian informasi, bukan pelanggaran etik yang serius. “Dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan bahwa Adies Kadir hanya melakukan kekeliruan dalam menyampaikan hitung-hitungan dan tidak ada pihak yang dirugikan atau dilukai oleh tindakannya. “Orang dia nggak terbukti melanggar, kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan, Anda anggap bermasalah, gimana ? Masalahnya di mana? Dia nggak menyakiti siapa pun, nggak merugikan siapa pun kok, nggak melukai siapa pun,” tegasnya.

Advertisement

Pengesahan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK

Sebelumnya, dalam sidang putusan MKD DPR yang digelar pada Rabu (5/11/2025), Adies Kadir telah diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI setelah MKD menilai ia tidak melanggar kode etik. Keputusan ini kemudian dilanjutkan dengan pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna DPR ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026. Rapat tersebut diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.

Advertisement