Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap senilai Rp 2,5 miliar kepada eks Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Suap tersebut diberikan agar Djunaidi tetap dapat bekerja sama dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kerja Sama Pemberian Suap
Hakim anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang dari terdakwa Djunaidi kepada Dicky Yuana Rady dimaksudkan agar Dicky melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama Inhutani V.
Dalam kasus ini, Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana suap. Sementara itu, asisten pribadinya, Aditya Simaputra, bertindak sebagai pelaksana penyerahan suap.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Aditya Simaputra dalam pemberian uang kepada saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan saksi Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua,” ujar hakim saat membacakan putusan, Rabu (14/1/2026).
Rincian Pemberian Suap
Total uang suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199.000 atau setara dengan Rp 2.519.340.000.
Pemberian suap pertama dilakukan langsung oleh Djunaidi kepada Dicky senilai SGD 10.000 pada 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Uang tersebut digunakan Dicky untuk membeli stik golf.
Pemberian kedua senilai SGD 189.000 diberikan Djunaidi kepada Dicky melalui Aditya Simaputra pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta. Uang suap kedua ini digunakan Dicky untuk melunasi pembelian mobil Rubicon merah seharga Rp 2.385.000.000.
“Yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri yaitu pemberian pertama sebanyak SGD 10 ribu tanggal 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua sebanyak SGD 189 ribu pada tanggal 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta,” jelas hakim.
Vonis Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Djunaidi Nur dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” tambah hakim.
Djunaidi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim.
Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.





