Berita

Hakim Perintahkan Akun Instagram Laras Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri. Hakim juga memerintahkan akun Instagram Laras @laraspaissati, yang menjadi barang bukti, untuk dimusnahkan.

“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, hakim memerintahkan agar iPhone 16 milik Laras yang menjadi barang bukti di kasus ini dirampas untuk negara. “Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ucap hakim.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan satu akun e-mail dan satu akun Gmail milik Laras karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Laras meliputi tidak adanya alasan pemberat dan sikap sopan serta kooperatif terdakwa selama persidangan.

Advertisement

“Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga; Terdakwa belum pernah dipidana; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur hakim.

Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh hakim I Ketut Darpawan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Laras ditangkap pada 1 September 2025 dan dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Advertisement