Berita

HNW Ingatkan Partisipasi RI di Dewan Perdamaian Harus Taat Konstitusi dan Dukung Palestina

Advertisement

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian harus selaras dengan konstitusi dan komitmen terhadap kemerdekaan Palestina. Menurutnya, kerangka konstitusional yang menjadi pijakan adalah Pembukaan UUD NRI 1945, yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal di dalamnya.

Amanat Konstitusi sebagai Landasan

HNW menggarisbawahi dua poin krusial dari Pembukaan UUD NRI 1945. Pertama, amanat alinea pertama untuk mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi. Kedua, alinea keempat yang mengamanatkan pelaksanaan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ia menilai kedua amanat ini sangat substansial dan seharusnya menjadi rujukan utama kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Sikap ini, menurut HNW, telah konsisten dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo, dan juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Sikap bebas aktif Indonesia dalam menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina merupakan warisan sejarah yang harus dijaga.

Menolak Kebijakan yang Bertentangan dengan Konstitusi

HNW mengingatkan bahwa jika Dewan Perdamaian memiliki kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi, seperti menghapus Gaza dari negara Palestina merdeka, maka Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seharusnya menolak dan mengoreksinya. Ia bahkan menyarankan untuk mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana telah disuarakan banyak pihak.

“Jangan malah sebaliknya, piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan 156-an negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Indonesia, bersama negara-negara OKI yang juga menjadi anggota Dewan Perdamaian seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan, sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida, dan masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Oleh karena itu, arah Dewan Perdamaian harus terus dikawal agar sesuai dengan tujuan awalnya.

Waspada Terhadap Agenda Israel

HNW juga menyoroti potensi keterlibatan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump dalam Dewan Perdamaian. Ia mengingatkan pihak-pihak pendukung Palestina merdeka untuk waspada terhadap agenda politik kolonialistik Israel yang berpotensi disabotase melalui lembaga baru ini.

“Israel merupakan negara yang telah melanggar banyak Resolusi PBB, pemimpinnya diterbitkan surat penahanan oleh International Criminal Court (ICC), serta dijatuhi vonis oleh International Court of Justice (ICJ), Amnesty International, dan Human Rights Watch,” kata HNW.

Advertisement

Fakta menunjukkan bahwa pasca penandatanganan Dewan Perdamaian, perdamaian belum dirasakan warga Gaza. Serangan Israel terhadap warga Palestina terus terjadi. Laporan lembaga independen menyebutkan bahwa Israel mangkir dari kesepakatan gencatan senjata yang diinisiasi Trump pada 13 Oktober 2025, menyebabkan 1.820 warga Palestina gugur atau terluka akibat serangan Israel.

“Jadi peran mensejarah dari Indonesia, juga negara-negara anggota OKI dan Liga Arab yang berpartisipasi di Dewan Perdamaian ini, adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Jalur Gaza dan kemudian negara Palestina berdiri, sekalipun dalam format two state solution, bukan malah dengan membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan Indonesia serta negara-negara OKI sebagai stempel dan legitimasi moral atas laku amoral Israel,” jelas HNW.

Komunikasi dengan DPR dan Pertimbangan Finansial

Selain itu, HNW mengingatkan pentingnya Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini juga berlaku untuk perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait beban keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Perlunya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut, dan agar DPR sebagai wakil rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara dan sikap masyarakat luas,” ucap HNW.

HNW menyoroti pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kewajiban pembayaran sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun bagi negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian. Ia membandingkan jumlah tersebut dengan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia untuk tahun 2026 yang tidak mencapai Rp 220 miliar.

HNW juga mengapresiasi sikap negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian AS, seperti Inggris, Prancis, China, dan Rusia. Ia menyoroti pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang menegaskan hanya akan bergabung jika menghadirkan Palestina merdeka dan membayar USD 1 miliar apabila hak rakyat Palestina terjamin.

“Itu juga bukti dipraktikkannya secara benar politik luar negeri Indonesia yang tetap bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai ketentuan konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, yaitu dengan terwujudnya negara Palestina merdeka,” tutup HNW. (anl/ega)

Advertisement