Berita

Imanuel Ebenezer Berharap Divonis Hukuman Mati, Sebut KPK Lakukan ‘Operasi Tipu-Tipu’

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2022-2024, Imanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, menyampaikan harapan yang tak lazim menjelang persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku berharap divonis hukuman mati, sebagai bentuk komitmennya terhadap isu pemberantasan korupsi.

Klaim KPK Lakukan ‘Operasi Tipu-Tipu’

Pernyataan tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Januari 2026. Noel mengawali pernyataannya dengan menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ia tuding melakukan ‘operasi tipu-tipu’.

“Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” ujar Noel.

Noel mengklaim bahwa dirinya awalnya diminta datang ke kantor KPK untuk klarifikasi. Namun, ia merasa dijebak dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, ‘Pak, datang, Pak, ke kantor saya’. ‘Mau ngapain?’ saya bilang. ‘Ada klarifikasi, mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in,” tuturnya.

Ia juga membantah tuduhan memiliki puluhan mobil hasil pemerasan. “Kemudian, ‘Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?’. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, ‘Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya’. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?” imbuhnya.

Pertanyakan Peran KPK

Lebih lanjut, Noel menuduh KPK telah berpolitik dan mempertanyakan status lembaga tersebut.

“Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu,” ujarnya.

Harapan Hukuman Mati dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Di tengah tudingan tersebut, Noel justru menyampaikan harapannya untuk dihukum mati.

“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” kata Noel.

Advertisement

Ia menambahkan, dirinya adalah seorang petarung.

“Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya,” imbuhnya.

Kronologi Kasus dan Dakwaan

Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026, mengungkap dakwaan jaksa.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat Wamenaker pada 2024.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

Advertisement