Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer atau Noel memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Noel mengklaim telah menerima informasi intelijen tingkat A1 bahwa Purbaya berpotensi akan mengalami nasib serupa dengan dirinya, yang ia sebut sebagai ‘di-Noel-kan’.
Peringatan Keras dari Noel
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ujar Noel di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel menduga ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Purbaya. Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti adanya ‘pesta’ yang terganggu oleh Purbaya.
“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” tambahnya, tanpa merinci lebih lanjut maksud dari ucapannya tersebut.
Konteks Kasus Noel
Peringatan Noel ini muncul saat dirinya tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Noel bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila, didakwa melakukan tindak pidana dengan memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang.
Total uang yang diduga diminta dari para pemohon mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Perbuatan ini, menurut jaksa, telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Noel secara pribadi meminta jatah ketika ia resmi menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor mewah jenis Ducati Scrambler dari pihak swasta serta anak buahnya di Kemnaker.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian kutipan dari isi dakwaan Noel.
Kasus yang menjerat Noel ini telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam berkas perkara yang terpisah. Sidang perdana kasus ini digelar pada Senin, 19 Januari 2026.






