Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) nasional pada 2025 mencapai skor 5,01 dari skala 1-7. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di level 4,95, melanjutkan tren positif sejak 2021 pascapandemi COVID-19.
Penguatan Persaingan Usaha Berlanjut
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menyatakan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan tren konsolidasi usaha. Forum Competition Outlook 2026 yang digelar pada Senin (26/1) memaparkan capaian IPU 2025 dan arah kebijakan persaingan usaha nasional menuju 2026.
Secara historis, IPU Indonesia terus menunjukkan peningkatan dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025. Capaian ini mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah. KPPU mencatat peningkatan hampir di seluruh dimensi persaingan usaha, mulai dari struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, hingga aspek kelembagaan.
Namun, dimensi regulasi menjadi satu-satunya aspek yang mengalami penurunan terbatas. Hal ini mengindikasikan masih adanya tantangan dalam harmonisasi kebijakan serta efektivitas regulasi di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan usaha.
Tantangan Kompleks di Era Digital
Eugenia Mardanugraha menekankan bahwa kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. “Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi kelompok daerah dengan tingkat persaingan usaha tertinggi, sementara wilayah Indonesia Timur tercatat masih di bawah rata-rata nasional. Temuan ini menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di tingkat daerah sebagai strategi pemerataan ekonomi.
Memasuki 2026, KPPU memproyeksikan tantangan persaingan usaha akan semakin kompleks. Percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital menjadi sorotan. Isu penguncian ekosistem, penguasaan data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, hingga akuisisi yang berpotensi menekan persaingan menjadi fokus pengawasan ke depan.
KPPU menegaskan peran strategisnya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini, serta penguatan pengawasan di sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.
Persaingan Usaha Kunci Inovasi dan Pertumbuhan
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mohammad Ikhsan, menilai persaingan usaha merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, menambahkan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.
KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.
Forum Competition Outlook 2026 diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan hasil IPU 2025 oleh Maman Setiawan bersama Robby Fadillah dari Kementerian PPN/Bappenas. Sesi kedua membahas Outlook Persaingan Usaha 2026 dengan menghadirkan Ismariny, M Azis Syamsuddin, Mohammad Ikhsan, serta Sukarmi.






