Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Ia mengibaratkan kebijakan digitalisasi pendidikan di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim seperti segelas kopi hitam yang telah diramu oleh Nadiem bersama orang-orang terdekatnya.
Pernyataan tersebut terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa membacakan kutipan dari BAP Jumeri: “dapat saya jelaskan bahwa semua kebijakan digitalisasi pendidikan persiapan AKM (asesmen kompetensi minimum) dibuat oleh Nadiem Anwar Makarim dengan orang dekatnya, seperti Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam. Kalau saya bisa mengibaratkan seperti segelas kopi hitam yang sudah dibuat dan sudah diramu mereka, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona, Ibrahim Arief alias Ibam.”
Menanggapi hal tersebut, jaksa kemudian menanyakan maksud dari perumpamaan ‘segelas kopi hitam yang sudah diramu’ tersebut. Jumeri menjelaskan bahwa perumpamaan itu muncul karena pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemendikbudristek lebih banyak menerima kebijakan yang sudah jadi, alih-alih dilibatkan dalam perumusannya.
“Pertanyaan pada Saudara, kopi hitam. saya peminum kopi juga ya kan. Apa maksud Saudara mengatakan seperti ini? Terus yang kedua, apakah ini artinya mereka-mereka ini lebih dipercaya dalam hal kebijakan, sedangkan seorang Dirjen dan seorang direktur, eselon II tidak pernah dipakai?” tanya jaksa.
“Jadi kami eselon I dan II lebih banyak menerima kebijakan, menerima kebijakan-kebijakan dari menteri dan staf khusus,” jawab Jumeri.
Jaksa kembali mendalami, apakah Fiona, Jurist Tan, dan Ibam memang lebih dipercaya dalam perumusan kebijakan dibandingkan Dirjen maupun pejabat eselon I dan II. Jumeri mengaku merasakan hal demikian.
“Yang kedua tadi, apakah artinya ini mereka lebih dipakai? Sedangkan tadi Saudara katakan berdasarkan chat tadi pada faktanya memang seorang dirjen seorang direktur tidak dipercaya gitu?” tanya jaksa.
“Yang dirasakan seperti itu,” jawab Jumeri.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






