Berita

Jurist Tan Dijuluki ‘Bu Menteri’, Kejagung: Perannya Dominan dalam Korupsi Chromebook

Advertisement

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran dominan buron Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Fakta persidangan semakin menguatkan dugaan tersebut.

Peran Dominan Jurist Tan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan menunjukkan Jurist Tan memiliki peran yang sangat sentral dalam pengaturan kasus ini. “Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai… bagaimana mengaturnya,” ujar Anang di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2025).

Anang menambahkan, jika Jurist Tan merasa tidak bersalah, ia seharusnya hadir untuk membuktikan. “Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” tegasnya.

Penelusuran Aset

Kejagung juga akan terus menelusuri aset-aset milik Jurist Tan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. “Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini akan kita telusuri,” jelas Anang.

Julukan ‘Bu Menteri’

Sebelumnya, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap bahwa Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di kalangan internal Kemendikbudristek. Julukan ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Cepy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/1).

Dalam BAP tersebut, Cepy menjelaskan bahwa Jurist Tan, selaku staf khusus menteri yang tidak terkait langsung dengan pengadaan barang dan jasa, memiliki pengaruh besar di Kemendikbudristek. Ia bahkan bisa ikut campur dalam pengadaan Chromebook dan dijuluki ‘Bu Menteri’.

Hakim anggota Andi Saputra menanyakan arti julukan ‘Bu Menteri’ tersebut. “Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa ‘Jurist Tan selaku stafsus menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut, dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud. Bahkan saudari JT mendapat julukan ‘Bu Menteri’ dari teman teman kantor dan bisa berkata ‘ lu dan gue ‘ kepada menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat’. Julukan ‘Bu Menteri’ ini maksudnya bagaimana?” tanya hakim.

Advertisement

Cepy menjelaskan, “Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri.”

Jaksa kemudian mengklarifikasi apakah julukan tersebut bukan merujuk pada istri menteri, melainkan untuk menunjukkan kekuasaan. “Bu Menteri bukannya istrinya ya, bukan itu maksudnya? Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful ?” tanya jaksa. “Powerful betul,” jawab Cepy.

Kewenangan Berkata ‘Lu-Gue’

Hakim juga mendalami soal kewenangan Jurist Tan yang bisa berkata ‘lu-gue’ kepada Nadiem Makarim di hadapan pejabat lain. Cepy menyatakan informasi tersebut diperolehnya dari pimpinan di Kemendikbudristek.

“Kemudian berkata lu dan gue kepada menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana ?” tanya jaksa. “Itu informasi dari pimpinan,” jawab Cepy. “Oh, oke, tetapi pernah mendengar hal tersebut?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Cepy.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Advertisement