Berita

Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Bencana Sumatera untuk Kemanusiaan

Advertisement

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kayu yang hanyut akibat banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, pemanfaatan tersebut harus didasari atas dasar kemanusiaan dan bukan untuk tujuan komersial.

Kebijakan Pemanfaatan Kayu Hanyut

Raja Juli menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan sejumlah kebijakan terkait penanganan kayu hanyut. Salah satunya adalah surat edaran dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PHL) tertanggal 8 Desember 2025. Surat edaran ini mengatur pemanfaatan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan pascabencana.

Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanyut diizinkan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Selain itu, kayu tersebut dapat digunakan sebagai bantuan material bagi masyarakat yang terdampak, dengan syarat utama bukan untuk kegiatan komersial.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Menteri Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 863 Tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025.

Upaya Penegakan Hukum Lingkungan

Selain kebijakan pemanfaatan kayu, Raja Juli juga memaparkan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan terhadap kawasan hutan di Indonesia. Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah memproses 23 subjek hukum.

“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan,” ungkap Raja Juli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Advertisement

Proses hukum tersebut meliputi penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT.

Evaluasi dan Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Lebih lanjut, Kementerian Kehutanan telah melakukan evaluasi dan mencabut 22 izin usaha pemanfaatan hutan (IUPH) di seluruh Indonesia, dengan total luas 1 juta hektare. Pencabutan ini termasuk yang berada di tiga provinsi yang terdampak bencana.

“Melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH seluas 1 juta hektare dengan jumlah izin 22 PBPH di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelas Raja Juli.

Selain itu, sebanyak 24 IUPH yang berlokasi di tiga provinsi terdampak bencana juga sedang dalam proses audit. Hasil audit ini akan segera disampaikan kepada publik setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Advertisement