Surabaya – Bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya, disegel oleh pihak kepolisian. Penyegelan ini dilakukan pada Kamis (15/1) menyusul adanya laporan terkait dugaan keterlibatan ormas tersebut dalam kasus mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Polisi Dalami Tiga Laporan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyegelan tersebut. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah polisi mendalami tiga laporan yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya.
“Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,” ujar Edy seperti dilansir detikJatim, Jumat (16/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik telah menemukan fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana setelah melakukan pendalaman.
Penyegelan dengan Police Line
Pantauan di lokasi, area sisi luar dan halaman bangunan yang beralamat di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, telah dipasangi garis polisi (police line). Penyegelan ini dilakukan langsung oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terlihat di pagar bangunan tersebut terpasang plang pemberitahuan penyitaan. Plang itu disertai dengan garis polisi berwarna kuning di sisi depannya. Dalam papan plang tersebut tertulis surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.






