Lubuklinggau – Jajaran Kepolisian Resor Lubuklinggau berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial CAN (30). Pelaku ini merupakan buronan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkulu pada Selasa (13/1/2026).
Modus Pencurian Saat Sedang Meliput
Kejadian yang menimpa korban, Sudirman, seorang wartawan televisi nasional, terjadi pada 20 Februari 2024. Ironisnya, motor Sudirman dicuri saat ia tengah bertugas meliput kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Masjid Baitul Ghofur, Kecamatan Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku CAN berhasil membawa kabur motor korban.
Perlawanan Saat Penangkapan
Upaya penangkapan terhadap CAN tidak berjalan mulus. Saat hendak diringkus, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. “Saat di TKP, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau saat hendak dilakukan penangkapan. Untungnya anggota sigap dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Ipda Suwarno, Jumat (16/1/2026).
Jaringan Curanmor Terbongkar
Ipda Suwarno mengungkapkan bahwa CAN tidak beraksi sendirian. Tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Lubuklinggau. Ia beraksi bersama rekannya, Novi Chandra, yang telah lebih dulu diamankan polisi pada Maret 2024. “Tersangka Can ini telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP di Lubuklinggau dengan modus menggunakan kunci T bersama rekannya yakni Novi yang sudah ditangkap pada tanggal 15 Maret 2024 dan sudah menjalankan hukuman,” jelasnya.
Motor milik Sudirman yang hilang dua tahun silam tersebut kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah penangkapan CAN.






