Berita

Kapal Supertanker Rp 1,1 T Gagal Dilelang, Kejagung Buka Penawaran Lagi 30 Januari

Advertisement

Batam – Upaya pelelangan kapal supertanker MT Arman 114 yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali gagal. Kapal bermuatan 1,2 juta barel minyak mentah ringan ini akan dilelang ulang pada Jumat, 30 Januari 2026.

Lelang Ulang Akibat Ketiadaan Peminat

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejagung telah mencoba melelang kapal tersebut pada 2 Desember 2025. Namun, tidak ada peminat yang memenuhi syarat sehingga lelang dinyatakan gagal. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan lelang kedua akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2025).

Spesifikasi Kapal dan Nilai Lelang

MT Arman 114 merupakan kapal tanker buatan Korea Selatan pada tahun 1997. Kapal ini memiliki dimensi panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter, dengan kedalaman 20,00 meter. Kapal memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, dengan call sign EPLQ7.

Kapal tersebut bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel. Nilai limit objek lelang ini mencapai Rp 1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 118.000.000.000.

Syarat Peserta Lelang

Untuk mengikuti lelang, calon peserta harus memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id. Selain itu, peserta wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
  • Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
  • Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dokumen persyaratan lelang harus diunggah ke www.lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Penjelasan mengenai lelang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam.

Advertisement

Awal Mula Kasus

Kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran ini dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal yang beroperasi di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal tersebut juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Juli 2024. Petugas melihat dua kapal tanker saling menempel dan mematikan AIS (Automatic Identification System). Tim Bakamla RI mendekati kapal dan menemukan MT Arman 114 bermuatan light crude oil serta MT Tinos yang diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal.

“Kasus ini bermula dari hasil tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat di radar adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Selanjutnya Tim Bakamla RI mendekati dan terlihat Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).

Dari pengamatan melalui drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan adanya tumpahan minyak (oil spill) dari MT Arman 114. Tim Bakamla RI dibantu coast guard Malaysia melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak.

“Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia,” ujar Rasio.

Supertanker berbendera Iran ini dituding mencemari lautan akibat tumpahan minyak. Kapal tersebut membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4,6 triliun.

Advertisement