Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Kortas Tipikor Kembalikan Rp 2,37 Triliun Aset Negara

Advertisement

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian RI berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 2,37 triliun. Capaian ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/1/2026).

Capaian Kortas Tipikor

Jenderal Sigit memaparkan bahwa satgas dari Kortas Tipikor telah berhasil melakukan pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp 2,37 triliun. “Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,” ujar Sigit.

Kasus Menonjol

Selain pengembalian aset besar tersebut, Sigit juga melaporkan beberapa kasus menonjol yang ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Kasus lain yang disorot adalah terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). “Berikutnya Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini ada beberapa, namun salah satu yang kami laporkan saat ini nilainya Rp 741,2 Miliar, saat ini sudah ditetapkan 6 tersangka,” jelas Sigit.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolri menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kinerja Kortas Tipikor agar dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Advertisement