Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: KUHP dan KUHAP Baru Disosialisasikan Masif untuk Tingkatkan Pemahaman

Advertisement

Upaya peningkatan pemahaman dan sosialisasi masif terus dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pemberlakuan kedua aturan hukum ini efektif sejak 2 Januari 2026.

Kesiapan Implementasi Aturan Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri telah mengoptimalkan berbagai upaya agar KUHP dan KUHAP baru dapat segera diimplementasikan. “Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif,” ujar Jenderal Sigit saat memberikan pemaparan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri telah memberlakukan kedua aturan hukum baru tersebut dalam setiap penanganan tindak pidana. “Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari,” tambahnya.

Advertisement

Sinergitas Antar Lembaga Penegak Hukum

Selain fokus pada sosialisasi internal, Sigit juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dan membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran implementasi KUHP dan KUHAP baru.

“Terkait perkembangan KUHP dan lahirnya KUHAP baru, Polri tentu kami berusaha terus membangun sinergitas antara instansi penegak hukum, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) baik dengan kejaksaan dan juga APH yang lain. Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama, karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas,” jelasnya.

Advertisement