Berita

Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi HGU Lahan Milik Kemhan di Lampung

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melingkupi penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Lahan yang menjadi objek sengketa ini diketahui merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang sebelumnya dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Penyelidikan Pidana oleh Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa penyelidikan ini difokuskan pada unsur pidana. “Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Ia menambahkan bahwa pengusutan ini berbeda dari sanksi administratif terkait pencabutan sertifikat HGU.

KPK Turut Selidiki Dugaan Pidana Penerbitan HGU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan akan turut menyelidiki dugaan adanya tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU kepada PT SGC. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa fokus penyelidikan KPK adalah pada keabsahan kepemilikan dan proses jual beli lahan tersebut. “Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” kata Asep. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan batas waktu penanganan perkara. “Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,” terangnya.

Advertisement

Pencabutan HGU Lahan Kemhan di Lampung

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut HGU lahan seluas 85.244,925 hektare (ha) di Lampung yang dikuasai oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan tersebut merupakan aset Kemhan yang dikelola oleh TNI AU. Nusron Wahid menyatakan, “Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya.”

Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. Terdapat enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Advertisement