Berita

Kepala Desa Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Advertisement

Kepala Desa Kohod, Arsin, dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain hukuman badan, Arsin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis Seragam untuk Tiga Terdakwa Lain

Dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lainnya juga menerima vonis serupa, yakni hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. Mereka juga dikenakan denda Rp 100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut keempatnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Kronologi Kasus Pagar Laut

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi administrasi dalam proses pembebasan 288 bidang tanah di Kabupaten Tangerang yang melibatkan pihak swasta. Berdasarkan fakta persidangan, Manajer pembebasan lahan bernama Denny Wangsya diketahui telah menyerahkan uang tunai senilai sekitar Rp16,5 miliar kepada Arsin dan Septian. Uang tersebut diserahkan dalam 10 tas terpisah.

Lahan yang menjadi objek pembebasan dalam kasus ini diketahui merupakan kawasan perairan atau berbatasan langsung dengan pantai.

Advertisement