Berita

Ketum PPP Mardiono Buka Suara soal Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, Siap Beri Bantuan Hukum

Advertisement

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono akhirnya buka suara mengenai penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Mardiono menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri, namun menegaskan PPP siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan oleh kadernya tersebut.

Menghormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah

“Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri. Nah, tentu dari pihak partai akan juga melakukan kajian apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Mardiono saat dihubungi, Kamis (25/12/2025).

Mardiono menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat Hellyana. Ia berharap semua pihak dapat bersikap bijak hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

PPP Siap Berikan Advokasi Hukum

Lebih lanjut, Mardiono menyampaikan kesiapan PPP untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi Hellyana. “Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian pendampingan hukum bagi kader merupakan kewajiban partai. “Tentu (beri pendampingan). Itu sudah menjadi kewajiban bagi partai untuk setiap kader, kan kita juga harus menghormati praduga tak bersalah itu kan. Nah, nanti keputusannya akan diputuskan di pengadilan,” sambung Mardiono.

Advertisement

Mardiono Baru Tahu dari Media

Mardiono mengaku baru mengetahui penetapan tersangka terhadap Hellyana dari pemberitaan media. Ia menyebutkan bahwa Hellyana belum melaporkan secara resmi kepada DPP PPP mengenai peristiwa tersebut maupun meminta pendampingan hukum.

“Jadi saya baru juga mendengarkan dari media kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum melaporkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) atas peristiwa itu dan kemudian juga belum meminta pendampingan untuk proses selanjutnya,” ungkap Mardiono.

Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Senin (22/12/2025), namun belum merinci lebih lanjut mengenai detail kasus dan waktu penetapan tersangka.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Advertisement