Selebriti

Klarifikasi Suami Boiyen Jadi Bumerang, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Dugaan Pidana Baru

Advertisement

Jakarta – Pernyataan klarifikasi dari Rully Anggi Akbar, suami pedangdut Boiyen, terkait dugaan penipuan investasi bisnis kuliner justru berpotensi menjadi bumerang. Kuasa hukum pelapor, Rio, menilai bantahan tersebut membuka celah hukum baru yang memperberat posisi Rully.

Dugaan Tindak Pidana Baru Terpenuhi

Santo Nababan, kuasa hukum Rio, menyatakan bahwa klarifikasi yang disampaikan Rully Anggi Akbar pada Rabu (14/1/2026) lalu justru memperkuat keyakinan pihaknya terhadap adanya dugaan tindak pidana baru. Unsur-unsur pidana tersebut kini diyakini telah terpenuhi secara sempurna.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum RAA dan juga RAA sendiri di mana setelah kami mendengar, melihat video tersebut, kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru,” ujar Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Sebelumnya, Rully Anggi Akbar telah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, setelah menyimak bantahan dari pihak Rully, Santo Nababan mengklaim pihaknya kini memiliki bukti untuk menjerat Rully dengan pasal tambahan yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

“Setelah kemarin itu adanya klarifikasi dan bantahan, maka pasal lain, tindak pidana lain yang kami duga juga terjadi itu akhirnya sempurna. Pasal baru itu yang jelas ancaman hukumannya lebih dari pasal yang sudah kami laporkan,” tegas Santo Nababan.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Bukti Perjanjian

Santo Nababan menjelaskan bahwa temuan pidana baru ini sebenarnya sudah sempat dibahas dalam gelar perkara internal timnya sebelum laporan polisi dibuat. Namun, pada awalnya, mereka masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Advertisement

“Dengan adanya klarifikasi kemarin, itu malah menguntungkan kami,” tegasnya lagi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim Rully Anggi Akbar mengenai adanya klausul untung rugi yang ditanggung bersama dalam perjanjian bisnis. Santo Nababan menantang pihak suami Boiyen untuk membuktikan keberadaan klausul tersebut dalam dokumen perjanjian asli.

“Kami sudah membaca ini semua, tidak ada kami temukan bahasa atau kalimat yang mengatakan untung-untung bersama, rugi-rugi bersama. Nggak ada,” pungkasnya.

Kronologi Kerugian Rio

Kasus ini bermula ketika Rio menanamkan modal sebesar Rp 200 juta untuk bisnis kuliner yang berlokasi di Yogyakarta. Rio dijanjikan pembagian keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan, namun janji tersebut tidak terpenuhi.

Total kerugian Rio ditaksir mencapai Rp 400 juta, termasuk akumulasi keuntungan yang tidak dibayarkan hingga akhir masa kontrak. Pihak Rio menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum tanpa upaya damai jika Rully Anggi Akbar tetap pada pendiriannya.

Advertisement