Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera. KLH menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,8 triliun.
Gugatan Strict Liability
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. “Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini, diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Rizal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026), seperti dilansir Antara.
Perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenam perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Rincian Ganti Rugi
Total gugatan perdata yang diajukan mencapai Rp 4.843.232.560.026. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ganti kerugian lingkungan hidup: Rp 4.657.378.770.276
- Pemulihan lingkungan hidup: Rp 178.481.212.250
Aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare dan berkontribusi terhadap banjir yang melanda wilayah Sumatera Utara.
Penyegelan dan Pemanggilan Korporasi
Selain melayangkan gugatan, KLH juga telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan atas dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap bencana tersebut.
Sebelumnya, pada Desember 2025, KLH telah memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk perusahaan yang kini menjadi tergugat dalam gugatan perdata ini.
Prinsip strict liability sebelumnya juga telah diterapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan untuk memastikan pertanggungjawaban penuh perusahaan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan, dengan membuktikan adanya korelasi antara kegiatan perusahaan dan kerugian lingkungan.






