Komedian Pandji Pragiwaksono akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin, 2 Februari 2026. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang diajukan pada 3 November 2025, terkait materi lawakan Pandji yang dinilai menyinggung adat masyarakat Toraja.
Pemeriksaan Pertama Setelah Dua Kali Pemanggilan
Ini adalah pemanggilan kedua bagi Pandji Pragiwaksono. Sebelumnya, ia tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri. Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menjelaskan bahwa kliennya baru menjalani pemeriksaan secara langsung pada hari ini.
“Ini diperiksa pertama kali. Pemanggilan sudah dua kali, cuma waktu itu Pandji belum ada di Indonesia,” ujar Haris Azhar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji Pragiwaksono sendiri membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Ehm… dapat panggilan untuk ke.. terkait kasus yang Toraja,” tuturnya usai menjalani pemeriksaan.
Pandji Mengikuti Proses Hukum
Proses pemeriksaan terhadap Pandji dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Mengenai perkembangan kasus, Pandji menyatakan bahwa permintaan maaf telah disampaikan sebelumnya dan dapat diakses oleh publik. Namun, ia memilih untuk tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada, bisa dilihat sama publik juga. Ya ini mungkin meneruskan laporan aja kali ya. Jadi ya saya… saya ngikutin prosesnya aja,” ungkap Pandji.
Latar Belakang Laporan
Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran yang dianggap menghina adat Toraja. Pandji dinilai melakukan penghinaan serta ujaran yang menyinggung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.






