Selebriti

Kuasa Hukum Richard Lee Optimistis Menang Sidang Praperadilan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen

Advertisement

Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, menyatakan optimisme tinggi setelah menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Gugatan ini diajukan menyusul penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.

Fokus Gugatan dan Agenda Sidang Lanjutan

Jefri menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut menyoroti aspek formalitas dan legalitas dalam proses penetapan tersangka. Ia memastikan bahwa sidang akan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda melengkapi beberapa administrasi yang diperlukan. “Agendanya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi begitu saja. Dan namanya praperadilan kan tentu berjalan setiap hari begitu ya,” ungkapnya.

Kehadiran Richard Lee dan Keyakinan Klien

Terkait kehadiran Richard Lee dalam persidangan, Jefri menegaskan bahwa kliennya tidak diwajibkan hadir secara langsung dan cukup diwakilkan oleh kuasa hukum. “Nggak ada (takut), memang kalau di sidang praperadilan kuasa hukum cukup untuk mewakilkan,” ujarnya. Mengenai keyakinan untuk memenangkan gugatan, Jefri menyatakan optimisme namun menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. “Kita menjalankan proses hukum dengan baik. Kita menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” jelasnya.

Advertisement

Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa, bukan kewenangan kami begitu,” tambah Jefri. Ketika disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya apabila gugatan praperadilan tidak dikabulkan, Jefri enggan berspekulasi lebih lanjut.

Advertisement