Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui sembilan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar pada Senin (26/1/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta. Kesembilan nama tersebut, termasuk Ketua dan Wakil Ketua terpilih, akan segera diajukan ke rapat paripurna untuk pengesahan.
Proses Seleksi dan Hasil
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan hasil seleksi tersebut dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa total ada 18 calon yang mengikuti proses fit and proper test. “Rekan-rekan sekalian, Komisi II DPR dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang namanya telah dikirimkan oleh Bapak Presiden kepada DPR RI dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada hari ini, Senin 26 Januari 2026,” ujar Rifqi.
Dari 18 calon tersebut, sembilan orang berhasil terpilih untuk menduduki posisi di Ombudsman RI. Dua di antaranya akan mengemban amanah sebagai Ketua dan Wakil Ketua. “Kami telah menuntaskan satu tahapan final, sekali lagi, uji kepatutan dan kelayakan di komisi II DPR RI yang hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari 8 fraksi yang ada di Komisi II DPR RI,” tambahnya.
Susunan Pimpinan dan Anggota Ombudsman RI 2026-2031
Berikut adalah komposisi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031:
- Ketua: Hery Susanto
- Wakil Ketua: Rahmadi Indra Tektona
- Anggota:
- Abdul Ghofar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan
Langkah Selanjutnya
Rifqi menambahkan bahwa laporan resmi mengenai hasil seleksi ini akan disampaikan ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (27/1/2026) untuk disahkan. Setelah itu, DPR RI akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Besok insyaallah ke-9 orang yang telah kami umumkan ini akan kami sampaikan laporan resminya ke paripurna DPR RI dan akan disahkan melalui sidang paripurna DPR RI selanjutnya DPR RI akan mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan perundang-perundang yang berlaku,” pungkasnya.






