Berita

Komisi III DPR Buka Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset dan HAPER Secara Transparan

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai tahapan awal legislasi dua rancangan undang-undang (RUU) krusial, yaitu RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI untuk membahas penyusunan Naskah Akademik (NA) kedua RUU tersebut.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi yang terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah. Sari Yuliati menekankan pentingnya partisipasi publik, khususnya dari kalangan akademisi, dalam proses ini.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 16 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi kedua RUU sangat diperlukan mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelasnya.

Siaran Langsung untuk Publik

Sebagai wujud keseriusan dan upaya membangun kepercayaan publik, seluruh jalannya RDP ini disiarkan secara langsung. Sari Yuliati menyatakan bahwa keterbukaan ini menjadi bukti komitmen DPR dalam membahas regulasi yang strategis.

Advertisement

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” ungkapnya.

Perampasan Aset dan Relevansinya dengan Hukum Pidana

Lebih lanjut, Sari Yuliati menyoroti keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” tutupnya.

Melalui RDP ini, Komisi III DPR RI berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta rasa keadilan di masyarakat.

Advertisement