Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2026).
Empat Terdakwa Divonis Sama
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketua majelis hakim Hasanuddin menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pernyataan ini disampaikan saat membacakan putusan, dilansir Antara.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai terdakwa Arsin dan Ujang Karta, selaku perangkat desa, seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya memberikan nasihat hukum kepada kliennya agar tidak melanggar hukum. Terdakwa Chandra, yang berprofesi sebagai wartawan, seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Adapun hal-hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Mereka juga dinilai menunjukkan sikap sopan selama persidangan. “Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan permohonan banding.






