Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melepas ekspor satu kontainer olahan sabut kelapa atau coco shade karya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat. Satu kontainer tersebut berisi 750 lembar coco shade yang ditujukan untuk pasar Spanyol.
Produk Unggulan Napi Cirebon
Produk inovatif berbahan dasar serat coir ini merupakan hasil karya 18 narapidana yang telah mengikuti program pelatihan khusus. Proses pembuatannya didampingi langsung oleh petugas lapas serta tenaga teknis dari mitra swasta yang berperan dalam peningkatan keterampilan para WBP.
“Sementara (ekspor) ke Amerika, Spanyol, Korea Selatan. Sudah ada 8 negara kalau nggak salah,” ujar Menteri Agus kepada wartawan di Cirebon, Kamis (15/1/2026).
Pengembangan Ekonomi Kreatif di Lapas
Menteri Agus berharap gerakan ekonomi UMKM di lingkungan lapas dapat terus dikembangkan, termasuk di Nusakambangan. Ia mencanangkan transformasi Nusakambangan dari citra pulau penjara menjadi pulau ketahanan pangan.
Di Nusakambangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imipas menggencarkan pemanfaatan lahan tidur untuk berbagai sektor. Sektor peternakan meliputi ayam, domba, bebek, dan sapi. Selain itu, lahan tersebut juga dioptimalkan untuk pertanian padi, jagung, serta perkebunan kelapa. Kolam-kolam ikan nila, sidat, dan udang vaname juga dikembangkan, bahkan terdapat pabrik kecil pembuatan paving block dan batako dari limbah batu bara (fly ash and bottom ash/FABA).
“Jadi mudah-mudahan nanti kita bisa terus kembangkan. Termasuk yang di Nusakambangan mudah-mudahan kita bisa ekspor sidat dan udang vaname,” harap Menteri Agus.
Ia menambahkan, “Banyak program-program pembinaan kepada warga binaan permasyarakatan, termasuk pembuatan batako, dan lain-lain.”
Manfaat Program Bagi Napi
Kegiatan produksi coco shade standar ekspor di Lapas Kelas I Cirebon ini memberikan peningkatan pengetahuan dan keterampilan baru bagi narapidana yang terlibat. Para napi yang berpartisipasi dalam produksi ini juga mendapatkan upah dalam bentuk premi dari setiap produk yang terjual.
“Dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun sebagai tabungan setelah bebas,” jelas Menteri Agus.






