Berita

KPAI Ungkap 2.031 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2025, Orang Tua Dominan Jadi Pelaku

Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang tahun 2025, yang menimpa total 2.063 anak sebagai korban. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan bahwa mayoritas pengaduan diterima melalui kanal daring.

Rincian Kasus dan Korban

“Jika dilihat data pengaduan atau profil kasus pelanggaran hak anak yang diterima oleh KPAI sepanjang tahun 2025, kami mencatat ada 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan. Mayoritas mengakses melalui kanal daring dengan mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan korban 2.063 anak,” ujar Jasra Putra saat pemaparan Laporan Akhir Tahun (LAT) di kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dari jumlah korban tersebut, sebanyak 51,5 persen adalah anak perempuan, sementara 47,6 persen adalah anak laki-laki. Sisanya, 0,9 persen, tidak mencantumkan informasi jenis kelamin.

Pelaku Didominasi Lingkungan Terdekat

Temuan KPAI menunjukkan bahwa pelaku pelanggaran hak anak paling banyak berasal dari lingkungan keluarga dan sekolah. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku pada 9 persen kasus, disusul ibu kandung sebesar 8,2 persen.

Advertisement

“KPAI menemukan bahwa ayah kandung (9 persen) atau ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya,” jelas Jasra.

Lebih lanjut, Jasra menyayangkan bahwa 66,3 persen laporan pengaduan kasus tidak mencantumkan nama pelaku. Hal ini mengindikasikan masih adanya kelemahan dalam detail pelaporan dan rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya.

Advertisement