Berita

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Haji ke Ketua PBNU Gus Aiz dari Biro Travel

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Ketua Bidang PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz, terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Uang tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Aliran Uang dari Biro Travel

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut diduga ditujukan untuk Gus Aiz secara pribadi. “Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Mengenai nominal pasti dan alasan pihak biro travel memberikan uang tersebut, KPK masih terus melakukan pendalaman. “Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” tambah Budi.

KPK juga masih menyelidiki maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. “Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” ucapnya.

Pemeriksaan Gus Aiz Sebelumnya

Sebelumnya, Gus Aiz telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. KPK mendalami dugaan aliran uang yang mengarah kepadanya. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami. Maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi. Nah, ini masih akan terus didalami,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz saat itu berfokus pada kapasitasnya sebagai individu, bukan sebagai perwakilan PBNU. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” jelas Budi.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, justru gagal berangkat.

Penyidikan KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement