Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Aliran dana tersebut diduga berasal dari Sarjan, seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penyelidikan Aliran Dana
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik KPK mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang dari tersangka Sarjan kepada Ono Surono. “Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Hingga kini, KPK masih terus mendalami motif di balik pemberian uang tersebut. Pihak penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pemberian uang lain dari Sarjan kepada pihak lain. “Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono),” tambah Budi.
Mengenai jumlah pasti uang yang diterima Ono Surono dari Sarjan, KPK masih melakukan pendalaman. Terkait kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik, KPK menyatakan fokus pendalaman saat ini masih pada individu yang bersangkutan. “Ya, pendalaman sampai dengan saat ini itu masih terkait dengan yang bersangkutan. Jadi penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari Saudara SRJ ya,” jelas Budi.
Keterangan Ono Surono
Ono Surono yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.10 WIB, membenarkan bahwa dirinya didalami mengenai aliran dana dalam kasus tersebut. “Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” kata Ono usai diperiksa di gedung KPK.
Selain itu, Ono juga mengaku ditanyai mengenai perannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa penyidik KPK mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan tugas-tugasnya di partai. “Sekitar 15-an (pertanyaan) lah, ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas di Partai,” ucapnya.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang sebesar Rp 9,5 miliar sebagai bentuk ‘ijon’ atau uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.






