Berita

KPK Dalami Pembiayaan Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar Lewat Asisten Pribadi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kali ini, penyidik memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi RK, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Asisten Pribadi RK

Randy Kusumaatmadja diperiksa terkait aktivitas RK selama menjabat sebagai Gubernur Jabar, termasuk urusan pembiayaan. “Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain Randy, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus ini. Penyidik mendalami mengenai pengadaan jasa agensi di BJB, serta pola penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak terkait.

KPK Telusuri Aset dan Penghasilan Ridwan Kamil

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus ini. KPK menyebut ada sejumlah aset RK, termasuk sebuah kafe, yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana membandingkan penghasilan RK dengan aset yang dimilikinya untuk mengetahui kewajaran.

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Advertisement

Penyidik juga mendalami penghasilan resmi RK saat menjabat Gubernur Jabar, serta kemungkinan adanya penghasilan lain. “Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” tambahnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
  • Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
  • Suhendrik (pihak swasta)
  • Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)

Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement