Berita

KPK Geledah Kantor Disdik Madiun, Sita Uang Puluhan Juta Terkait Kasus Wali Kota Maidi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah, beserta dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Disdik Kota Madiun bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan penyidikan kasus tersebut. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Ia menambahkan, “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah.”

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).

Penetapan Tersangka dan Dugaan Pemerasan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap bahwa Maidi diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas perizinan usaha di wilayah Madiun.

Advertisement

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1/2026).

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta terkait kasus ini. Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini:

  1. Bupati Madiun, Maidi
  2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement