Berita

KPK Geledah Kantor PT WP Usai Kantor Ditjen Pajak, Sita Dokumen dan Uang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Kali ini, tim penyidik KPK menyasar kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026) malam. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK sebelumnya juga menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor PT WP, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait data pajak PT WP, bukti pembayaran, dan dokumen kontrak. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik seperti laptop, handphone, dan data lain yang relevan dengan perkara.

“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” terang Budi.

Budi menambahkan bahwa barang bukti yang telah diamankan tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Penggeledahan di Kantor Pusat DJP

Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1).

Budi juga mengungkapkan bahwa uang yang disita dari penggeledahan tersebut diduga berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum merinci jumlah nominal uang yang berhasil disita.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkap Budi.

Fokus Penggeledahan di Dua Direktorat DJP

Penggeledahan di kantor pusat DJP difokuskan pada dua direktorat, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik KPK memeriksa ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.

“(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” terang Budi.

Advertisement

Penggeledahan Sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara

Sebelumnya lagi, pada Senin (12/1), KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan valuta asing.

“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Budi.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data. Selain itu, disita pula valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

Modus Operandi Dugaan Suap Pajak

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara mendeteksi adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Minggu (11/1).

Diduga, tersangka Agus Syaifudin (AGS) meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut mengalir ke pejabat pajak di Jakarta Utara.

PT WP awalnya keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar milik PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement