Berita

Wali Kota Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dari KPK

Advertisement

Wali Kota Madiun Maidi dengan tegas membantah tuduhan menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai penerimaan gratifikasi tersebut tidak benar.

“Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp 2,6 M) Nggak ada, nggak ada. (Rp 550 juta) apa itu? itu ndak tahu saya malah. Lah iya ndak tahu (uang dari mana),” ujar Maidi saat digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026) malam.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi. Dalam proses penangkapan, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 550 juta.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 350 juta diamankan dari pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Advertisement

Maidi, Rochim, dan Thariq sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Wali Kota Madiun Maidi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

Advertisement