Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang memerintahkan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Upaya penghilangan barang bukti ini terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Analisis Perintangan Penyidikan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui siapa yang meminta staf Maktour untuk menghilangkan jejak dokumen. “Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” terang Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Penyidik KPK tengah menganalisis apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. “Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” jelas Budi.
Penetapan Tersangka Tetap Berjalan
Budi menegaskan bahwa upaya penghilangan barang bukti tersebut tidak akan memengaruhi proses penetapan tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, KPK baru memperoleh kecukupan alat bukti untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Tidak (memengaruhi penetapan tersangka). Tentu dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya, karena memang KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari kementerian agama, asosiasi,” terang Budi.
Ia menambahkan, bukti yang telah dikumpulkan penyidik dari berbagai pihak, termasuk BPKH terkait pengelolaan anggaran haji, sudah cukup kuat. “Artinya, memang bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini sudah kuat,” pungkasnya.
Kronologi Penggeledahan dan Temuan
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag periode 2024. Saat penggeledahan pada Jumat (15/8/2025), penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi Prasetyo.
KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pihak yang terbukti menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan. “Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujarnya.
Pencegahan ke Luar Negeri
Bos Maktour, Fuad Hasan, turut dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri bersama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Yaqut dan Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fuad Hasan belum.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Indonesia yang semula mendapat kuota 221 ribu, bertambah menjadi 241 ribu.
Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, gagal berangkat. KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi deretan bukti.






