Berita

KPK Panggil Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Haji

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Aizzudin. “KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji, dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Ia menambahkan bahwa Aizzudin telah hadir di gedung KPK, namun belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut berfokus pada inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya yang terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi diduga ada juga inisiatif atau pun motif dari PIHK atau Biro Travel untuk diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (12/1).

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Dengan kuota tambahan, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu, naik dari sebelumnya 221 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Advertisement

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan kuota tambahan, justru gagal berangkat.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Simak juga video terkait kasus ini:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement