Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan terhadap peraturan mengenai gratifikasi. Perubahan ini diklaim sebagai upaya penyesuaian dengan tren dan kondisi terkini, termasuk mempertimbangkan inflasi.
Perubahan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026
Informasi mengenai pembaruan peraturan gratifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, yang mencakup beberapa poin penting:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: Nilai batas wajar naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
- Sesama rekan kerja (non-uang): Nilai batas wajar per pemberi naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 (total Rp 1.500.000 per tahun), dari sebelumnya Rp 1.000.000 per tahun.
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya yang menetapkan batas Rp 300.000 per pemberi kini dihapuskan.
2. Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja
Laporan gratifikasi yang terlambat lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Pembuktian suap berlaku jika nilai gratifikasi Rp 10.000.000 atau lebih (dilakukan penerima), atau kurang dari Rp 10.000.000 (dilakukan penuntut umum). Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi
Sebelumnya, penandatanganan SK gratifikasi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi. Kini, penandatanganan disesuaikan dengan level jabatan pelapor berdasarkan sifat ‘prominent’.
4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan
Peraturan sebelumnya menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Aturan baru mempercepat tenggat menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal lapor.
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi kini memiliki tujuh tugas utama:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai perubahan peraturan ini melalui situs web bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.
Alasan KPK Ubah Aturan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap tren saat ini. “Pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia mencontohkan kenaikan batas wajar gratifikasi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000 sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi yang ada. “Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” tambahnya.
Imbauan Agar Tolak Gratifikasi
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah menolak gratifikasi sejak awal. “Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.






