Berita

KPK Periksa Gus Alex, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (26/1/2026), memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Pemeriksaan Gus Alex sebagai Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” kata Budi kepada wartawan. Gus Alex tiba di gedung KPK pada pukul 09.38 WIB dan menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi. “Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ujar Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement