Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (12/1/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (12/1/2026). Ia menambahkan bahwa saksi yang diperiksa adalah “Atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta.”
Muzaki Kholis dilaporkan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.25 WIB dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kasus Kuota Haji dan Dampaknya
Kasus ini berakar pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut sejatinya bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, alokasi kuota haji pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan sekitar 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






