Berita

KPK Sita 8.000 Dolar Singapura dan Dokumen di Kantor Pajak Jakut Terkait Suap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP). Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura.

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut. “Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Selain valuta asing, tim penyidik KPK juga menyita dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada. Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang relevan dengan perkara juga turut diamankan.

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB, merupakan tindak lanjut dari penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara.

Dugaan Kongkalikong Pengurangan Pajak

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.”

Advertisement

Diduga terjadi kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar, yang rencananya digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar.

Namun, PT Wanatiara Persada disebut sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar diduga dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penerima dan pemberi suap/gratifikasi:

  • Tersangka penerima suap/gratifikasi:
    • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
    • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
    • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Tersangka pemberi:
    • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
    • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement