Berita

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Batas Lapor Naik, Konsekuensi Lebih Jelas

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui peraturan mengenai batas besaran gratifikasi yang wajib dilaporkan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memberikan kejelasan lebih baik.

Alasan Perubahan Nominal Pelaporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan nominal pelaporan gratifikasi didasarkan pada pertimbangan relevansi dengan kondisi saat ini. Peraturan sebelumnya, yakni PerKPK 2/2019, masih mengacu pada survei tahun 2018 dan 2019 yang dinilai sudah kurang relevan.

“Terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” kata Budi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).

Perubahan Spesifik Batas Nilai Gratifikasi

Beberapa perubahan spesifik pada batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain:

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan: Batas nilai wajar naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
  • Sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang): Batas nilai wajar naik dari Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1 juta per tahun) menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1,5 juta per tahun).
  • Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya yang menetapkan batas Rp 300.000 per pemberi kini dihapus.

Konsekuensi Laporan Gratifikasi

Budi juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu 30 hari kerja sejak diterima atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi pelaporan yang terlambat.

“Terkait dengan Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi Pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Yakni untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi,” jelasnya.

Laporan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti

KPK juga mengidentifikasi adanya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena berbagai alasan, termasuk kekeliruan formil atau objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.

Advertisement

“Terkait dengan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur 12B UU20/01, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis,” ujar Budi.

Perubahan Narasi dan Penandatanganan SK

Perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) juga dilakukan untuk mempermudah pemahaman, dari yang semula menyatakan pengecualian terhadap jenis gratifikasi tertentu, menjadi lebih jelas bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan gratifikasi dalam kategori tertentu.

Selain itu, poin penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi diubah dari yang semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Perubahan ini dianggap lebih dinamis dan fleksibel.

Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam peraturan terbaru ini, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memiliki tujuh tugas utama:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan gratifikasi yang lebih baik.

Advertisement