Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keinginan untuk dapat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) lebih sering terhadap para pelaku korupsi. Namun, upaya tersebut terkendala oleh keterbatasan peralatan yang dinilai belum memadai.
Harapan OTT Lebih Masif Terhalang Alat Canggih
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Ia memaparkan bahwa KPK rata-rata melakukan satu OTT setiap bulannya. “Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada (OTT). Gitu. Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” ujar Setyo.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut menambahkan bahwa hambatan dalam operasional KPK tidak hanya berasal dari kekurangan sumber daya manusia (SDM), tetapi juga minimnya alat canggih. “Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya 1 sebulan,” tuturnya. Ia menambahkan, “Kurang canggih, Pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up-to-date. Jadi kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar buat beli alat barang kali OTT lebih masif.”
Modus Korupsi Berubah, KPK Maksimalkan Waktu Penyelidikan
Dalam kesempatan yang sama, Setyo Budiyanto juga menyoroti pergeseran modus operandi para koruptor. Jika dahulu transaksi dilakukan secara langsung, kini para pelaku menggunakan skema layering atau perantara.
Setyo menjelaskan bahwa proses OTT diawali dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. “Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” jelas Setyo.
Ia memaparkan, “Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering.”
Oleh karena itu, KPK berupaya memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. “Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.
Setyo menambahkan, tidak semua orang yang terjerat OTT tertangkap tangan saat sedang bertransaksi. Penindakan juga didasarkan pada pengembangan kasus dan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. “Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sebutnya.






